Klaim Malaysia terhadap budaya bangsa Indonesia
tidak berhenti pada tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur dan tari Pendet
dari Bali. Kali ini, muncul kabar pemerintah negeri Jiran itu juga
mengklaim tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan
nasionalnya.
Terang saja, klaim ini membuat kalangan politisi di
tanah air gerah. Salah satunya anggota Komisi X DPR yang membidangi
Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Kesenian dan Kebudayaan, Eko Hendro
Purnomo.
Anggota fraksi PAN ini menyatakan bahwa klaim Malaysia atas tari asli
Indonesia itu patut disayangkan. Karena menurutnya, tari Tor-tor yang
kerap menjadi bagian dari seremoni adat Batak jelas tidak ada sambungan
dengan tradisi kultural Malaysia.
"Tari Tor-tor itu jauh beda dengan karakter kultur yang ada di Malaysia," ujar Eko saat dihubungi VIVAnews, Minggu 14 Juni 2012. Karena itu, dia meminta agar Malaysia menghentikan aksi klaim atas seni dan budaya bangsa Indonesia.
Selain
itu, dia juga mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, harus bekerjasama lebih sinergis menyelamatkan seluruh kesenian
dan kebudayaan nusantara. Seni dan budaya di Indonesia begitu beragam,
harus segera mendapat paten.
"Sejak 2009 saya sudah minta
pemerintah untuk bisa fokus mempertahankan seni dan budaya kita. Sebab
kalau tidak, kejadian klaim-klaim atas kekayaan seni budaya kita bisa
terus terulang," kata.
Di sisi lain, seluruh pemda dan masyarakat setempat juga mesti menghidupkan kesenian dan kebudayaan miliknya.
"Kalau
biasanya tarian, misalkan seperti Tor-tor, biasanya ditampilkan hanya
saat turis datang, cobalah itu digunakan juga untuk upacara lain seperti
pengangkatan," tuturnya.
"Pemda dan masyarakat juga bisa mengajukan usulan untuk membuat paten seni budaya," tambah Eko.
Rencana memasukkan tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai
peninggalan nasional Malaysia disampaikan oleh Menteri Informasi,
Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim. Malaysia
akan meregistrasi kebudayaan itu berdasarkan Bab 67 Undang-undang
Peninggalan Nasional 2005.
"Pertunjukan periodik harus diadakan.
Artinya, tarian harus disajikan sementara irama gendang harus dimainkan
di depan publik," kata Datuk Seri Rais Yatim.
Apa harus dibilang Maling nya Asia??
Jumat, 22 Juni 2012
Tarian Tor Tor Diambil Malaysia
15.35
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar